Pemerintah Perbolehkan Masyarakat Beraktivitas di Luar Ruangan Tanpa Masker
BusinessNews Indonesia – Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan aturan pemakaian masker oleh masyarakat, atas pertimbangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ungkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Selasa (17/5).
Baca Juga : Presiden Jokowi Tegaskan Bahwa Perubahan Iklim Ancam Ketahanan Pangan Indonesia
Namun, “Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.
Sementara masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki komorbid atau penyakit penyerta, Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Baca Juga : PMK Ternak Masuk RI, KPP: Presiden Harus Ambil Langkah Konkret!
“Demikian juga masyarakat yang mengalami gejala batu dan pilek, maka tetap menggunakan masker saat melakukan aktivitas,” lanjut Presiden.
Pada Senin (16/5), jumlah kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 182. Sehingg, total kasus virus corona di negara kita menjadi 6.050.776.
Baca Juga : Presiden Jokowi Hadiri Jamuan Santap Malam Presiden Biden
Comments are closed.