NCC 2024

Geledah Rumah Dinas Edhy, KPK Temukan Uang Rp 4 Miliar

BusinessNews Indonesia – Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa setelah melakukan penggeledahan rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo (EP), di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/12) lalu, KPK menemukan uang sekitar Rp4 miliar.

“Ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp4 miliar,” kata Ali Fikri ya di Jakarta, Kamis (3/12).

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 dimana salah satu tersangka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo.

Dalam penggeledahan tersebut KPK turut menjemukan dan mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik serta delapan unit sepeda yang diduga pembelian barang tersebut berasal dari penerimaan uang suap.

“Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini,” tambahnya.

Seperti diketahui bahwa KPK telah melakukan penggeledahan secara berturut-turut sejak Jumat (27/11) sampai Selasa (01/12) di beberapa lokasi.

KPK turut menyita beberapa dokumen, uang tunai dan bukti elektronik lainnya dari penggeledahan di beberapa ruangan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat pada Jumat (27/11) hingga Sabtu (28/11) dini hari.

Seninnya (30/11/2020) KPK turut menggeledah salah satu kantor milik PT Aero Citra Kargo (ACK), Jakarta Barat dan mengamankan sejumlah dokumen terkait ekspor benih lobster serta bukti elektronik.

Pada Selasa (1/12) KPK turut menggeledah tiga lokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yakni kediaman tersangka Suharjito(SJT), Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), serta kantor dan gudang PT DPP. KPK mengamankan dokumen terkait ekspor benih lobster, transaksi keuangan dan bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.

Sebagai informasi, Edhy dan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penetapan izin ekspor benih lobster. Enam orang tersebut yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM), Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Amiril Mukminin (AM), Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF), serta Direktur PT DPP, Suharjito (SJT). (ZA)

Baca juga: Jaksa Agung AS Mengatakan Tak Temukan Bukti Kecurangan Pemilu

Comments are closed.