NCC 2024

Korupsi di PT DI, KPK Panggil Eks Pejabat Bappenas Jadi Saksi

Bussnews.id – Untuk keperluan memperkuat dan pengembangan data kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia, Penyidik KPK memanggil mantan Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Rizky Ferianto. Rizky dipanggil guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irzal Rinaldi Zailani.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/7/2020). Rizky juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus itu pada Senin (15/6) lalu.

Selain itu, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata; Plt Kepala Depatermen Kontrak Unit Sekretaris PT DI, Dinah Andriani, Manajer Penjualan PT DI, Heri Muhamad Taufik Hidayat. Para saksi juga bakal diperiksa untuk Irzal.

KPK sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017 ini. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.

“Mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

KPK menyebut selama 2011 sampai 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar. (ed.AS/bussnews.id/detik.com).

Comments are closed.