PPKM Diperpanjang, Kemendikbud Ristek Tegaskan Diskresi PTM Daerah Level 2 Masih Berlaku
Businessnews Indonesia – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pastikan aturan diskresi pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen di wilayah yang masuk ke dalam pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 tetap berlaku.
Adapun pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa Bali hingga 14 Februari 2022 dan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yanghttps://www.kemdikbud.go.id/main/ Nomor 9 Tahun 2022.
Dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 ditulis bahwa pembelajaran di sekolah berdasarkan pada Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tanggal 21 Desember 2021.
“Diskresi tetap berlaku,” ucap Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/2).
Tak hanya itu, Suharti memastikan kebijakan itu akan terus menyesuaikan situasi perkembangan penyebaran Covid-19. Menurut dia, hal ini juga akan terus dikoordinasikan bersama Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). “Kami terus mengikuti perkembangan situasi juga bersama Kemenag, Kemkes dan Kemdagri,” ujarnya.
Baca Juga : Kemendikbud Canangkan Kurikulum Prototipe 2022, Ini Keunggulannya
Diketahui dalam dalam SKB Empat Menteri tertanggal 21 Desember 2021, PTM di daerah PPKM Level 1 dan 2 digelar dengan kapasitas 100 persen.
Namun itu diubah melalui Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang ditekan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.
Kebijakan diskresi dibuat dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 belakangan ini.
“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran.
Dalam surat edaran, pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Selain itu, orang tua atau wali peserta didik juga diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
(TN)
Comments are closed.