Tegas! Kapal Asing Tidak Dapat Izin Penangkapan di Laut Indonesia
BusinessNews Indonesia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kapal asing tidak mendapatkan izin penangkapandi perairan Indonesia. Hal ini disampaikan oleh KKP dalam siaran pers Nomor: SP.55/SJ.5/I/2021, pada Senin (18/01).
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zaini memastikan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing yang diterbitkan. Hingga saat ini, sebanyak 5.534 unit kapal perikanan yang memiliki izin pusat (>30 GT) merupakan kapal perikanan buatan Indonesia.
“Sampai saat ini bahkan belum pernah ada kapal asing yang mendapatkan izin beroperasi di Papua atau WPPNRI 718. Tidak hanya di Papua, kita sama-sama ketahui penangkapan ikan di perairan Indonesia untuk nelayan kita sendiri,” ujarnya.
Baca juga: Sandi Ajak Kominfo Kolaborasi Majukan Pariwisata
Lebih lanjut, ia menerangkan kapal asing adalah kapal yang mengibarkan bendera selain bendera Indonesia. Sedangkan kapal eks asing (buatan luar negeri) adalah kapal yang dibuat di luar negara Indonesia (luar negeri) namun status hukumnya telah berbendera Indonesia.
“Kita pastikan jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeripun belum ada yang mendapatkan izin operasi menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Kita sangat terbuka terkait perizinan yang saat ini dapat diakses secara online, silakan dapat dicek prosesnya di laman KKP,” tegasnya.
Kini, KKP terus memerangi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. KKP juga melakukan beberapa langkah untuk menerapkan komimennya itu.
Di antara beberapa langkah itu seperti uji tuntas perizinan perikanan tangkap, penggunaan vessel monitoring system (VMS). Kemudian pencatatan hasil perikanan dengan logbook penangkapan ikan. Penempatan petugas pemantau di atas kapal perikanan hingga melakukan operasi pengawasan di laut.
Petugas pemantau ini baik dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) maupun kerjasama institusi penegak hukum lainnya. (Ed.ZA/rilisKKP)
Baca juga: Masyarakat Wajib Vaksin, Gubernur Babel Erzaldi: Kalau Tidak Kena Sanksi
Comments are closed.