KPK Duga Menteri Sosial Terima Suap Rp 17 Miliar Pengadaan Bansos Sembako

BusinessNews Indonesia Menteri Sosial, Juliari Batubara, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada Sabtu (5/12) lalu. KPK turut mengamankan enam orang dalam kasus ini. Orang tersebut yaitu dua pejabat Kemensos dan empat orang pihak swasta.

Orang tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), Sekretaris di Kemensos, Shelvy N (SN), serta Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Wan Guntar (WG). Selain itu, KPK turut mengamankan tiga pihak swasta lainnya yaitu Ardian I M (AIM), Harry Sidabuke (HS) dan Sanjaya (SJY).

Dari keenam orang yang diamankan tersebut, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan AW sebagai PPK di Kemensos sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Ardian I M dan Harry Sidabuke ditetapkan KPK sebagai pemberi suap.

KPK menduga bahwasanya Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap dengan total senilai Rp 17 miliar atas pengadaan bansos sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” kata kata Firli.

Selanjutnya, uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari. Uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” terangnya.

Sehingga ketika ditotal diduga suap yang diterima Juliari senilai Rp 17 miliar. (ZA)

Baca juga: Setelah Menteri KKP Kini KPK OTT Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos

Comments are closed.