NCC 2024

Pemerintah Tutup Pintu Masuk Bagi WNA dari 1 sampai 14 Januari 2021

BusinessNews Indonesia – Demi mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19 yang sudah menyebar ke sejumlah negara, Pemerintah Indonesia akan menutup sementara pintu masuk warga negara asing (WNA) dari luar negeri ke Tanah Air.

“Rapat kabinet hari ini Senin (28/13) memutuskan menutup sementara dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi usai menjalani rapat terbatas seperti diberitakan Republika.co.id (29/12).

Namun, ia menjelaskan bahwa bagi WNA yang akan atau telah tiba di Indonesia dari Hari Senin (28/12) hingga Kamis (31/12), akan dikenai aturan sesuai ketentuan surat edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020.

Ketentuan dalam surat edaran tersebut, mewajibkan para WNA harus membawa hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal selama 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Setelah tiba di Indonesia, mereka harus melakukan tes PCR ulang. Jika sudah terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, maka WNA harus melakukan karantina selama lima hari dan setelahnya harus kembali melakukan tes PCR.

“Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” terang Retno.

Baca juga: Menko Perekonomian Usul Suku Bunga KUR Diturunkan dari 6 Persen Jadi 3 Persen

Mengenai ketentuan WNI yang ingin pulang dari luar negeri, mereka diizinkan masuk dengan ketentuan tes PCR serupa dari lembaga kesehatan di masing-masing negara asal kepergian. Namun, kata Retno, aturan tersebut tidak berlaku bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas.

“Bagi mereka harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 sangat ketat,” ujarnya. (W/ZA)

Baca juga: KBRI Kuala Lumpur Minta PDRM Usut Pelaku Parodi Indonesia Raya

Comments are closed.