KPK Gelar Pembukaan Orientasi Pegawai ASN
Jakarta, BusinessNews Indonesia– Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) memulai penyelenggaraan rangkaian Orientasi Pegawai ASN, hari ini.
Pembukaan orientasi diikuti oleh 1.271 pegawai KPK yang berlangsung secara luring dan daring. Kegiatan luring digelar di Auditorium LAN RI yang diikuti oleh 50 pegawai perwakilan dari setiap unit kesekjenan dan kedeputian. Sedangkan 1.221 pegawai lainnya mengikuti secara daring. Pembatasan peserta luring ini sebagai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Hadir dalam pembukaan orientasi Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, melalui orientasi ini, diharapkan dapat menguatkan profesionalisme, akuntable dan independensi pegawai KPK.
“Kami berharap pegawai KPK bisa memberikan andil dan warna baru terhadap 4,2 juta ASN yang ada di Indonesia saat ini,” ucap Firli.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB Alex Denni meyakinkan bahwa pilihan pegawai KPK untuk menjadi ASN merupakan pilihan terbaik untuk dapat berbuat banyak bagi Indonesia.
“Di masa datang masih banyak sekali pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh para ASN, termasuk pegawai KPK yang baru dilantik pada 1 Juni 2021 lalu,” tambahnya.
Program orientasi ASN pegawai KPK akan dilaksanakan hingga Oktober 2021 yang dibagi dalam 17 batch. Metode pelaksanaannya memadukan tatap muka daring, tatap muka luring, dan e-learning.
Pelaksanaan orientasi akan dibagi menjadi 3 program, Program I untuk Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Keterampilan, Program II untuk Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Ahli Madya, Program III untuk Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Progam orientasi ini wajib dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi pegawai agar bisa melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Sehingga kurikulum orientasi akan memuat empat mata pelatihan, yakni sistem administrasi pemerintahan, sistem pembangunan nasional, arah kebijakan ASN unggul, serta sistem merit dan manajemen ASN.
Dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN maka pegawai selain dituntut mempunyai kompetensi teknis pada bidang pemberantasan korupsi, juga dituntut memiliki kompetensi sebagai ASN. Kompetensi tersebut harus dimiliki untuk melaksanakan tiga fungsi dasar ASN, yakni pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.(DAF/rilis)
Comments are closed.