Luhut Ditujuk Presiden Jokowi Jadi Ketua Tim Gerakan Nasional BBI
BusinessNews Indonesia – Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021 menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Gernas Bangga Buatan Indonesia (BBI).
Dilansir dari lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (20/9/2021), Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, tim yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden itu tim susunannya sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada pasal 2 susunan Tim Gernas BBI.
Susunannya yakni:
Ketua:
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
2. Gubernur Bank Indonesia
3. Ketua Dewan Komisioner
4. Otoritas Jasa Keuangan
Ketua Harian:
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Wakil Ketua Harian:
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Anggota:
1. Menteri Perindustrian
2. Menteri Dalam Negeri
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Sosial
6. Menteri Ketenagakerjaan
7. Menteri Perdagangan
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
9. Menteri Komunikasi dan Informatika
10. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
11. Menteri Kelautan dan Perikanan
12. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
13. Menteri Desa, Pembangunan DaerahTertinggal,dan Transmigrasi
14. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
15. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
16. Menteri Badan Usaha Milik Negara
17. Menteri Perhubungan
18. Menteri Pertanian
19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
20. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
21. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
22. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
23. Kepala Badan Pusat Statistik.
Sekretaris:
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Baca juga: Tingkatkan Efektivitas Bisnis, Presiden Jokowi Bubarkan Tiga BUMN Ini
Kemudian, diatur pula bahwa Tim Gernas memiliki sejumlah tugas. Pertama, melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Gernas BBI, meliputi:
1. peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/lndustri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem digital.
2. peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal.
3. peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal.
4. stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/lndustri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI. Ketiga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI.
Keempat, pelaporan data perkembangan Gernas BBI. Lalu, dalam pelaksanaan tugasnya Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media. (Ed.AS/businessnews.co.id/kompas.com).
Comments are closed.