NCC 2024

Alhamdulillah! Syarat Dana BOS Minimal 60 Siswa Tak Berlaku Pada 2022

BusinessNews Indonesia – Demi untuk mempermudah masyarakat (sekolah) dalam mendapatkan pelajaran dan kesejahteraan para gurunya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bahwa persyarat sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik tidak berlaku pada 2022.

“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan, red.) ini pada tahun 2022,” kata dia dalam raker dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu.

Keputusan itu diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi COVID-19.

Menteri Nadiem mengapresiasi masukan dari Komisi X dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS.

Ia menjelaskan program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan.

“Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” kata dia.

Nadiem menjelaskan situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrem. Ia menyebut untuk menghadapi pandemi ini perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.

Baca juga: Mendikbudristek :Dewan Pakar SNP wakili berbagai pemangku kepentingan

Ia mengatakan bahwa Kemendikbudristek sensitif terhadap situasi masyarakat.

Dia menyatakan akan terus menerima masukan terhadap persyaratan itu dan melakukan kajian lebih lanjut terkait dengan pemberlakuannya setelah 2022.

Dia menambahkan pemanfaatan BOS regular tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal, tetapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Kebijakan tersebut, memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS.

Baca juga: Kemenag Luncurkan ‘Sehati’, Program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

Baca juga: Kemenag Kembali Beri Beasiswa 330 Putra-Putri Papua

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengapresiasi keputusan Menteri Nadiem untuk tidak memberlakukan kebijakan yang sudah ditetapkan tiga tahun lalu tersebut.

“Kami minta supaya tidak dijadikan standar menyangkut 60 siswa. Saya yakin Kemendikbudristek bisa merumuskan formula kebijakan lain yang bisa menjadi alat untuk melakukan evaluasi supaya sekolah agar lebih baik lagi, tanpa menggunakan instrumen BOS, mohon dicarikan instrumen lain di luar BOS yang lebih efektif,” kata dia. (Ed.AS/businessnews.co.id/).

Comments are closed.