Pemerintah Larang TKA Proyek Strategis Nasional Masuk Indonesia
Jakarta, BusinessNews Indonesia – Pemerintah memutuskan akan melarang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) masuk ke Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penanganan pandemi covid-19.
Pelarangan itu didasarkan pada revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kemenlu, Kemenhub, dan kementerian lain. Sebelumnya, tenaga kerja asing (TKA) yang masuk dalam rangka proyek strategis nasional (PSN). Sekarang kami membatasi tidak boleh lagi masuk”. tutur Yasonna Laoly, Menkumham RI, dikutip dari Media Indonesia (22/7).
Baca juga: Singapura Ketatkan Protokol di Tengah Rencana Berdampingan dengan Covid-19
Nantinya, WNA yang diizinkan masuk Indonesia, yaitu orang asing pemegang visa diplomatik, visa dinas; orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Selain itu, orang asing dengan izin tinggal terbatas dan izin tetap; orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan juga diizinkan. Juga orang asing yang berkaitan dengan pekerjaan alat angkut baik udara maupun laut turut diizinkan.
Meski boleh masuk Indonesia, mereka tetap harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah secara ketat. Sejumlah syarat tersebut diantaranya rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait dan melakukan vaksinasi. Selain itu, harus melakukan PCR test sebelum datang ke Indonesia, pada saat memasuki Indonesia dan pada masa karantina.
Aturan ini pada dasarnya diberlakukan mulai Rabu (21/7). Meski demikian, berdasarkan koordinasi dengan Menteri Luar Negeri, maka dibutuhkan masa transisi selama dua hari untuk memberlakukan aturan ini.
Baca juga: Bersatu Lawan Covid-19, Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 30,5 M Hingga Juni 2021
“Mengapa dilakukan transisi? Karena baru hari ini kami umumkan. Tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi.” Kata Yasona (W/ZA).
Comments are closed.