Kemenlu Sebut Surat Pemprov DKI ke Negara Sahabat Langgar Aturan
Jakarta, BusinessNews Indonesia – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Teuku Faizasyah, menyebut langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta bantuan kepada duta besar negara sahabat menyalahi peraturan perundang-undangan.
“UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri mengatur bahwa kewenangan untuk melaksanakan hubungan luar negeri dimiliki oleh Presiden. Dan dilimpahkan kepada Menteri Luar Negeri (pasal 6).” tutur Teuku, dikutip dari Bisnis (4/7).
Lebih jauh, Teuku menjelaskan, Permenlu No. 3 tahun 2019 mengatur detail mengenai panduan umum pelaksanaan hubungan luar negeri oleh Pemda. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah mestinya berkoodinasi dengan Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan hubungan luar negeri. Hal itu pun termasuk ketika menjalin kerja sama dengan perwakilan asing.
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos
“Pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Di masa lalu ada kasus Pemda membuat kesepakatan dengan negara asing sehingga menimbulkan permasalahan hukum.” ungkapnya.
Meski demikian, Teuku menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menarik surat yang dilayangkan kepada duta besar negara sahabat tersebut.
Surat permintaan donasi dari Pemprov DKI Jakarta tertanggal 28 Juni 2021 itu ditujukan kepada dubes negara asing. Surat tersebut ditandatangani oleh Andhika Permata, Kepala Biro Kerja Sama Daerah Pemprov DKI.
Di dalam surat tersebut tertera sejumlah barang yang perlu dipenuhi. Barang tersebut di antaranya 5 ribu buah vellbed, meja lipat kecil, ember, sapu, kipas berdiri, dan lain-lain. Selain itu, ada juga 500 unit dispenser air, 8 unit komputer, 5 unit printer dan 2 unit laptop.
Baca juga: Aturan Keluar-Masuk DKI Jakarta Saat PPKM Darurat
Surat tersebut juga memuat sejumlah barang yang diperlukan untuk memaksimalkan ruang isolasi di rumah sakit daerah DKI. Barang tersebut seperti 30 unit ventilator, 20 buah tenda serba guna, 300 buah matras dan sejumlah barang lainnya. (W/ZA)
Comments are closed.