KKP Kembangkan Stelina Demi Dorong Ekspor Perikanan
BusinessNews Indonesia – Dalam menindaklanjuti PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini mengembangkan integrasi Sistem Telusur Dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) demi menjaga daya saing produk perikanan Indonesia di pasar domestik maupun global.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Artati Widiarti, mengatakan bahwa Stelina adalah sebuah dashboard informasi yang memuat neraca ikan, ketertelusuran dan keamanan pangan hingga instrumen pemantauan impor perikanan sekaligus informasi tentang syarat ekspor ke negara-negara Uni Eropa.
“Stelina kalau bisa terimplementasi dengan baik, kita akan dapat data neraca ikan di beberapa tempat, asal-usul bahan baku akan tercatat dengan baik. Dalam waktu dekat kalau kita laksanakan bisa kita selamatkan nilai ekspor 600 juta dolar Amerika Serikat,” ungkapnya, dikutip dari Republika (6/3).
Nilai ekspor tersebut, kata dia, adalah ahsil estimasi produk perikanan yang bisa ditolak oleh negara tujuan ekspor. Oleh karena itu, Stelina didesain untuk menjadi integrasi dari sejumlah sistem yang ada di KKP.
“Karena terkoneksi dengan semua sistem informasi rantai pasok dan ketertelusuran, Stelina mencatat secara elektronik mulai dari penangkapan, budidaya, pemasok, distribusi, pengolahan sampai ke pemasaran,” tambahnya.
Baca juga: Terobosan Baru, Kini WhatsApp Bisa Komunikasi Suara dan Video di Desktop
Ia turut mengatakan bahwa melalui Stelina, KKP akan semakin kuat dalam pengendalian impor komoditas perikanan.
“Dari neraca komoditas tersebut, kemudian akan diatur pula tempat pemasukan, jenis hasil perikanan, volume dan waktu pemasukan, standar mutu wajib dan peruntukan impor komoditas perikanan,” kara Artati.
Seperti dikutip dari Republika.co.id, terkait ketertetelusuran ikan hasil tangkapan, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini pada Rabu (3/3) lalu ketika Dialog Interaktif Sosialisasi PP Nomor 27 Tahun 2021, menerangkan bahwa lembar awal sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hasil Tangkap Ikan (SHTI) terhadap setiap kapal perikanan yang pertama kali mendarat hasil tangkapan ikan dengan memperhatikan data bongkaran ikan, logbook penangkapan ikan, hasil pemeriksaan atau pengawasan kapal penangkapan ikan serta daftar kapal pada Regional Fisheries Management Organization (RFMO).
“Kita ingin semua ikan yang didaratkan bisa ditelusuri, dimana ditangkap, dengan alat tangkap apa, dengan kapal apa dan siapa yang menangkap. Ini adalah permintaan dan ketentuan-ketentuan yang harus kita akomodir apabila ikan kita ingin di ekspor ke luar negeri,” ungkap dia.(W/ZA)
Baca juga: Menperin: Patriotisme Modern itu Beli Produk Indonesia
Comments are closed.