Revisi Undang-Undang ITE Diperkirakan Masuk Prolegnas 2022
BusinessNews Indonesia – Christina Aryani, Anggota Komisi I DPR, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 sebagai usulan dari pemerintah.
“Bahkan yang kemudian nanti disubmit untuk masuk di 2021 Oktober, sehingga bisa dibahas di 2022 sebagai usulan pemerintah,” kata dia, dikutip dari Republika.co.id (26/2).
Christina turut menyatakan bahwa dengan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022, maka pihak pemerintah dapat memperbanyak kajian dalam naskah akademiknya sebelum diserahkan kepada DPR untuk dibahas.
“Sekarang masuk sebagai inisiatif DPR, saya rasa ini juga cukup sulit mengingat itu tadi belum ada naskah akademik,” tambah dia.
Mengenai mengapa tak masuk Prolegnas 2021, ia menjelaskan beberapa alasan, pertama karena belum ada naskah akademiknya dan karena DPR telah menetapkan Prolegnas Prioritas 2021, meski belum disahkan pada rapat paripurna.
“Baleg sendiri memiliki enam rancangan undang-undang yang semuanya dirasakan penting dan juga anggota ada lima rancangan undang-undang yang sudah masuk,” tuturnya menambahkan.
Baca juga: Tak Hanya Jakarta, Presiden Sebut Vaksinasi Awak Media akan Diselenggarakan di Provinsi Lain
Seperti diketahui, pihak pemerintah sendiri secara resmi telah membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 22 Tahun 2021 dengan lama waktu selama dua hingga tiga bulan ke depan.
“Tim (ini) untuk membahas substansi apa betul ada pasal karet. Di DPR sendiri ada yang setuju, ada yang tidak,” kata Menkopolhukam, Mahfud MD. (W/ZA)
Baca juga: Boeing: Pesawat Lorong Tunggal Akan Diminati di Asean
Baca juga: Tinjau Vaksinasi Covid-19, Jokowi Ingin Sekolah Tatap Muka Juli 2021
Comments are closed.