NCC 2024

Dengan Perseroan Perorangan Diharapkan Bisa Ubah Mindset Masyarakat Jadi Pelaku Usaha

BusinessNews Indonesia – Pemerintah terus menggencarkan program-programnya untuk meningkatkan perekonomian nasional, salah satunya dengan UU Cipta Kerja yang memberikan terobosan baru di mana masyarakat bisa mendirikan perseroan perorangan (PP).

Mengenai PP ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berharap masyarakat bisa menggunakannya dengan sebaik mungkin. Berharap mindset masyarakat bisa berubah dari yang pencari kerja menjadi pelaku usaha.

“Dengan perseroan perorangan ini diharapkan angkatan kerja kita punya “mindset” baru dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” ujar Yasonna Laoly dalam keterangan resminya kepada media di Jakarta, Minggu, (21/02/2021).

Untuk itu, ia mengatakan butuh kerja keras dari semua pihak untuk memastikan pelaku usaha di Indonesia bisa bangkit dari tekanan pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia dan dunia selama hampir setahun terakhir.

“Kondisi saat ini memang tidak mudah tetapi kita semua tidak boleh berhenti atau menyerah karena waktu terus berjalan dan kita mesti beradaptasi. Dalam rangka bangkit bersama dari tekanan ini lah pemerintah memberikan perhatian khusus pada sektor UMK,” katanya.

Menurutnya, sektor UMK merupakan roda penggerak pertumbuhan PDB nasional dengan menyumbangkan lebih dari 60 persen konsumsi nasional sehingga UMK berperan penting bagi pertumbuhan perekonomian.

Baca juga: Penjualan SBN Ritel Seri ORI019 Lebihi Target

“Sejarah juga menunjukkan betapa UMK menjadi tulang punggung ekonomi yang membuat kita terhindar dari kebangkrutan saat krisis tahun 1998. Kemudahan yang diberikan UU Cipta Kerja terhadap UMK, termasuk lewat badan hukum baru berupa perseroan perorangan diharapkan akan meningkatkan lagi penambahan lapangan kerja baru dalam jumlah besar dan membawa perekonomian Indonesia bergerak ke kurva positif,” ucap Yasonna.

Selain berharap pemda turut memudahkan pelaku UMK mendirikan perseroan perorangan, ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik.

Ia mengharapkan pemda memfasilitasi para pelaku UMK mendirikan badan hukum tersebut. Perseroan perorangan dan berbagai kelebihan yang dihadirkannya merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja di Indonesia yang berjumlah 138 juta jiwa lebih.

Baca juga: Sektor Andalan Ekonomi Nasional, Industri Otomotif Sumbang Investasi Rp99,16 T Pertahun

“Jangan sampai terdapat kebijakan yang saling tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sehingga iklim investasi yang lebih di Indonesia benar-benar dapat kita wujudkan bersama,” kata Yasonna. (ed.AS/businessnews.co.id/antara)

Comments are closed.