NCC 2024

Pemerintah Segera Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro

BusinessNews Indonesia – Walau tingkat penularan Covid-19 di beberapa daerah sudah mengalami penurunan, pemerintah pusat dalam waktu dekat ini segera memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa PPMK itu akan diterapkan pada level lokal.

“Kita lihat beberapa daerah mengalami penurunan yakni DKI Jakarta dan Jawa Tengah dalam seminggu terakhir, tapi Presiden minta supaya lebih mikro lagi,” kata Menko dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat, (05/02/2021).

Meski demikian Menko Airlangga tidak menjelaskan secara detail mengenai penerapan PPKM berskala mikro tersebut, namun yang pasti levelnya bukan hanya di kabupaten atau kota melainkan sampai kecamatan, kelurahan, desa, RT, hingga RW.

Baca juga: IHSG Hari Ini Diprediksi Lanjutkan Penguatan Kemarin

Ia menuturkan pemerintah masih akan melakukan rapat dengan para pimpinan daerah pada Jumat (5/2) malam sehingga diharapkan PPKM berskala mikro ini bisa segera dioperasionalisasikan.

“Ini sedang disiapkan secara keseluruhan dan tentu kami akan laporkan ke Presiden dan nanti Presiden yang akan menetapkan langkah-langkah lanjutannya,” ujarnya.

Baca juga: Dari Danau Toba hingga Labuan Bajo, Sandiaga Ingin Kembangkan Wisata Sambil Olahraga

Baca juga: Google Develops Anti-Tracking Features for Android

Menko Airlangga menegaskan prinsip dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai PPKM berbasis mikro ini adalah bertujuan agar kegiatan penanganan Covid-19 bisa efektif dengan angka kasus turun dan ekonomi tetap naik menuju positif pada kuartal I.

Menurutnya, keseimbangan kebijakan pemerintah untuk melakukan rem ketika terjadi kenaikan angka kasus akan mampu mendorong perekonomian Indonesia masuk dalam jalur positif. (ed.AS/businessnews.co.id/antara).

Baca Juga: Mengejutkan! Covid-19 Miliki 4.000 Varian

Baca juga: BRI Berhasil Salurkan Kredit Rp 938,37 Triliun Selama Pandemi

Baca juga: BI NTB Tahan Uang Bank Rp 3,51 Triliun. Kenapa?

Comments are closed.