Pemerintah Bekukan Sejumlah Rekening FPI
BusinessNews Indonesia – Pemerintah akhirnya membekukan sejumlah rekening perbankan milik Organisasi Front Pembela Islam (FPI). Hal ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bahwasanya setiap organisasi yang dianggap terlarang maka akan dibekukan aktivitas finansialnya, termasuk di dalamnya perbankan.
Seperti diberitakan Republika bahwasanya FPI memiliki sejumlah rekening di Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah. Jumlah rekening yang dimiliki FPI sedikitnya sebanyak 24 rekening ada di Bank Mandiri Syariah dan satu rekening di Bank Muamalat.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk., Hayunaji, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa berkomentar banyak terkait informasi yang beredar mengenai pembekuan tersebut. Hal tersebut, kata dia, tidak bisa dibeberkan karena menyangkut kerahasiaan nasabah perbankan yang dijamin undang-undang.
Baca juga: Ini 7 Poin Isi SKB Larangan Kegiatan FPI
“Kami ingin menyampaikan bahwa kami tidak dapat berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut. Sebagai informasi, data atau informasi keuangan nasabah merupakan rahasia bank yang tidak dapat diungkap ke publik yang mana hal tersebut dilindungi oleh undang-undang,” kata dia seperti diberitakan Republika (5/1).
Seperti diketahui bahwa dalam konferensi pers yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, pada Desember lalu, bahwa pemerintah akan menelusuri aktivitas keuangan FPI yang ada di dalam perbankan. Ia menerangkan bahwasanya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri aliran dana kepada FPI. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, PPATK belum memberikan jawaban terkait pertanyaan beberapa media terkait hal tersebut. (W/ZA)
Baca juga: Tegas! Tak Ada Legal Standing, Pemerintah Resmi Larang Semua Kegiatan FPI
Comments are closed.