NCC 2024

Mulai Pulih, Inilah Prosedur Penerbangan Melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta

BusinessNews.id – Lalu lintas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta mulai berangsur pulih. Bulan Juli 2020 ini, tercatat jumlah penerbangan di Soekarno-Hatta berkisar 400-430 penerbangan per harinya. Memulihnya penerbangan ini, tentu diikuti dengan sejumlah prosedur, baik penerbangan pesawat dari dan ke luar negeri guna meredam persebaran Covid-19.

Dilansir dari Antara, Selasa (28/7/2020), Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Anas Ma’ruf membedakan kedatangan-keberangkatan internasional dan keberangkatan kedatangan domestik.

“Kalau kita berbicara tentang protokol di Bandara Soekarno-Hatta, harus dibedakan antara kedatangan-keberangkatan internasional dan keberangkatan kedatangan domestik,” ungkapnya.

Anas memastikan semua prosedur kedatangan, baik WNI maupun WNA, mengacu pada SE Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekamo-Hatta dan Bandar Udara Juanda. 

“Pada prinsipnya negara kita mewajibkan yang akan kembali ke Tanah Air, harus mempunyai sertifikat tes PCR negatif,” kata Anas.

Kemudian diberikan health alert card, mengisi formulir, pemeriksaan kesehatan (suhu, oksigen), dan wawancara. Kalau suhu normal, oksigen normal, kemudian tes wawancara sudah validasi dinyatakan valid clearance oleh KKP, maka boleh pulang ke rumah atau melanjutkan perjalanan domestik. Namun, sampai tempat tujuan penumpang juga disarankan karantina mandiri selama 14 hari.

Sementara yang tidak mempunyai PCR negatif, maka mengisi dokumen, health alert card, dicek suhu dan oksigen, yang bersangkutan akan dites rapid di bandara. Kalau reaktif, akan dirujuk ke rumah sakit darurat corona di Kemayoran. Kalau tidak reaktif, akan diberikan pengantar karantina untuk dilakukan swab.

Sedangkan untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, harus mengetahui prosedur kesehatan di negara tujuan karena berbeda-beda. Anas mencontohkan di Hong Kong, calon penumpang harus mengantongi hasil tes PCR negatif, tetapi masa berlakunya hanya 72 jam atau tiga hari. 

Kemudian, di Korea Selatan tidak diberlakukan wajib tes PCR negatif, tetapi ketika sampai harus bersedia dikarantina mandiri selama 14 hari dengan biaya penginapan atau hotel yang ditanggung sendiri. (ed.ZA/businessNews.id/antara-kontan).

Comments are closed.