NCC 2024

Dikritik New York Times Soal Tragedi Kanjuruhan, Ini Respons Mabes Polri

Jakarta, Businessnews Indonesia – Menanggapi artikel media internasional New York Times yang menyebutkan Polri kurang terlatih kendalikan massa di Kanjuruhan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri melakukan analisa dan evaluasi secara rutin setiap kejadian yang menyangkut keamanan melibatkan massa seperti Tragedi Kanjuruhan.

“Setiap kejadian selalu dievaluasi dilihat secara utuh tiga hal terkait sistem hukum (legal system)?” kata Dedi seperti dilansir ANTARA, Rabu (5/10/2022).

Koran harian terbitan New York itu juga mengulas pendapat para ahli, salah satunya terkait impunitas Polri. Polisi disebut tidak pernah dimintai pertanggungjawabannya setiap kali ada kejadian.

Dedi pun menjelaskan terkait tiga sistem hukum yang dianut Polri dalam melakukan analisis dan evaluasi setiap bila ada kejadian. Tiga sistem itu pertama substansi atau instrumen hukumnya, kedua menyangkut struktur hukum dan ketiga budaya hukumnya. Dedi juga menyinggung terkait diskresi yang dimiliki oleh anggota Polri.

“Dan diskresi kepolisian secara universal bahwa setiap polisi berdasarkan penilaiannya dapat mengambil tindakan yang tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku,” ujarnya.

Ketiga instrumen sistem hukum tersebut, dan diskresi itu, kata Dedi, dilakukan analisis dan evaluasi (anev), yang akan terus dilatih oleh jajaran Polri.

“Itu semua dianev dan terus akan dilatih,” kata Dedi.

Terkait tudingan impunitas Polri, Dedi menegaskan bahwa pertanggungjawaban secara personal terus dilakukan kepada anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran baik secara pidana maupun Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Setiap kesalahan yang dilakukan oleh personel sesuai pertanggungjawaban personal akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku baik pidana dan KKEP,” kata Dedi.

Polri telah melakukan penyidikan terkait tragedi Kanjuruhan, sejumlah pihak termasuk anggota polisi telah diperiksa baik oleh penyidik maupun Inspektorat Khusus. Pemeriksaan dilakukan guna segera menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas hilangnya 131 nyawa.

Comments are closed.