NCC 2024

Bubarkan Tiga BUMN, Ini Alasan Erick Thohir!

BusinessNews Indonesia – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi membubarkan 3 BUMN yaitu PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN.

Pembubaran ketiga BUMN tersebut dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penyelesaian penanganan ketiganya dilakukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK).

Erick menjelaskan, pembubaran dilakukan karena ketiganya sudah lama tidak beroperasi dan tidak produktif. KKA berhenti beroperasi sejak 2008, Iglas berhenti beroperasi sejak 2015, serta ISN sudah tidak produktif sejak 2018.

“(Alasan pembubaran) karena memang perusahaan-perusahaan ini sudah tidak beroperasi lama, dan tentu tidak mungkin sebuah perusahaan yang tidak berioperasi tetapi didiamkan,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/3/2022).

Erick juga mengatakan, pembubaran tersebut telah melalui kajian atau assesment yang dilakukan PPA. Menurutnya, dari hasil kajian itu, tidak memungkinkan untuk ketiga perusahaan pelat merah itu untuk dikonsolidasikan ke dalam holding BUMN.

Baca Juga : Telkom Tinjau Kesiapan Infrastruktur Telekomunikasi untuk MotoGP Mandalika

Secara rinci, pembubaran ISN berdasarkan keputusan pemegang saham dalam RUPS pada 2 Februari 2022. Sejak 2018, pendapatan ISN hanya berasal dari jasa maklun (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan. Sementara, pembubaran Iglas ditetapkan melalui keputusan pemegang saham dalam RUPS pada 10 Maret 2022. Sedangkan pembubaran KKA ditetapkan melalui keputusan pemegang saham dalam RUPS pada 11 Maret 2022.

Kendati demikian, pembubaran ketiga BUMN tersebut akan efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran yang diperkirakan akan terbit pada Juni 2022 mendatang.

Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pihaknya telah melakukan tahapan restrukturisasi yang memperhatikan berbagai aspek, yaitu hukum, sosial, bisnis, dan keuangan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Yadi berpendapat, dalam proses pembubaran ketiga BUMN itu, PPA telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, DPR RI, hingga pemerintah daerah. Ia menilai, pembubaran menjadi solusi terbaik untuk negara untuk menciptakan nilai dan optimalisasi aset BUMN.

“Pasca (keputusan) pembubaran, kami akan membentuk tim likuidasi untuk melakukan persiapan dan melaksanakan pembubaran ketiga BUMN tersebut,” ujar Yadi.

(TN)

Comments are closed.