NCC 2024

Pemerintah Jelaskan Pengaruh Corona Sebagai Bencana Sosial Terhadap Ekonomi

BusisnessNewsIndonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden, Edy Priyono tentang pengaruh virus Corona (COVID-19).

Salah satu pengaruhnya adalah untuk mendukung realokasi dan refocusing anggaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan virus Corona.

“Pengaruh secara langsung tidak banyak. Status sebagai bencana nasional sebenarnya bisa menjadi pintu bagi realokasi anggaran. Tapi realokasi dan refocusing anggaran kan sudah dilakukan sebelum penetapan tersebut. Jadi sudah tidak banyak pengaruhnya terhadap alokasi anggaran,” kata dia saat dihubungi media, Selasa (14/4/2020).

 Pengaruh lainnya bersifat tidak langsung, yaitu bagi dunia usaha terkait perjanjian bisnis yang dilakukan. “Menurut para praktisi hukum, status bencana nasional masuk dalam kategori force majeur. Hal itu membuat salah satu pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut tidak bisa memaksakan isi perjanjian pada pihak lain. Pihak-pihak tersebut harus duduk bersama untuk mencari solusi. Hal itu berpengaruh pada perjanjian kerja di perusahaan (terkait PHK dan sebagainya), perjanjian kredit antara debitur dengan lembaga keuangan dan sebagainya,” jelasnya.

“Kita berharap penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional dapat menjadi pijakan bagi pelaku usaha dan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan solusi yang baik, sehingga dampaknya terhadap perekonomian dapat diminimalkan,” ujarnya.

Dia juga memastikan pemerintah akan berupaya mengatasi dampak negatif virus Corona terhadap perekonomian, berkaitan dengan status bencana nasional.

“Yang menjadi pertimbangan utama adalah kesehatan masyarakat. Dari sisi ekonomi, yang dilakukan pemerintah adalah mencoba meminimalkan dampak COVID-19,” tambahnya. (RB)

Comments are closed.