Pemerintah Sesuaikan Aturan PPKM Level 3
Businessnews Indonesia – Pemerintah kembali menyesuaikan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada minggu ini. Penyesuaian aturan tersebut di antaranya berlaku pada kebijakan bekerja di kantor atau WFO yang sebelumnya 25 persen kini menjadi 50 persen.
“Periode PPKM minggu ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM bersama Presiden, Senin (14/2/2022).
Selain itu, pemerintah juga mengubah aturan aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta aturan di fasilitas umum seperti tempat wisata. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah melonggarkan batas maksimum aktivitas masyarakat dan dinaikkan menjadi 50 persen.
“Aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum seperti tempat wisata dinaikkan menjadi 50 persen. Detail dari peraturan ini akan tertuang nanti dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini,” ujar dia.
Dengan aturan ini, kata Luhut, para pedagang dan para pekerja seni dapat tetap melakukan aktivitasnya dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak dari kebijakan pemerintah. Kendati demikian, Luhut berpesan agar penerapan protokol kesehatan tetap harus dilakukan serta melakukan vaksinasi baik dosis kesatu, kedua, maupun booster.
Luhut menjelaskan, perubahan aturan PPKM Level 3 ini dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik Omicron yang berbeda dari Delta. Selain itu, pemerintah juga melihat perkembangan situasi di rumah sakit yang dinilai masih rendah jika dibandingkan dengan gelombang Delta.
Karena itu, pemerintah memutuskan untuk tidak menginjak rem ekonomi terlalu dalam.
“Dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik,” jelas dia. (AFZ)
Baca juga : DPR : Tinjau Ulang Aturan Baru Pencairan JHT!
Comments are closed.