NCC 2024

Jokowi Minta Batu Bara dan Gas Diutamakan untuk Kebutuhan Dalam Negeri!

BusinessNews Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan hasil pengolahan sumber daya alam diutamakan bagi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum ekspor. Dalam hal ini, Jokowi meminta batu bara dan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) diutamakan.

“Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan yang bergerak baik di bidang pertambangan perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor,” ungkap Jokowi dalam keterangan pers, Senin (03/01) malam.

Jokowi menjelaskan hal itu sesuai mandat pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa bumi, air dan segala kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, Jokowi menginstruksikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) segera menyelesaikan masalah pasokan batu bara untuk kebutuhan energi.

Jokowi menegaskan pemerintah sudah membuat mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan seluruh perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit energi milik PLN.

Baca Juga : Ancam Perusahaan Batu Bara yang Langgar DMO, Ini Kata Jokowi!

“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberi sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” ujarnya.

Jokowi kemudian meminta produsen gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), baik Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri.

“Saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini,”jelas Jokowi.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara pada 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Baca Juga : Kinerja BUMN Dinilai Membaik, ini Kata Pengamat!

Hal itu tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021. Pemerintah mengambil kebijakan tersebut lantaran defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan dalam negeri. (TN)

Comments are closed.