NCC 2024

BEI Masih Tunggu Emiten yang Disuspensi Sebelum Delisting

Jakarta, BusinessNews Indonesia PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan masih menunggu upaya dari sejumlah emiten yang masuk potensi delisting.

Dikutip dari Bisnis (23/8), setidaknya ada 12 emiten yang telah disuspensi BEI selama 24 bulan. Hal ini mengindikasikan bahwa mereka telah masuk dalam radar delisting atau didepak dari daftar perusahaan tercatat BEI.

Sejumlah saham berisiko tersebut antara lain PLAS, GOLL, SUGI, TRIO dan BTEL. Meski demikian, hingga kini Bursa tidak juga mendelisting emiten bermasalah tersebut meski sudah 24 bulan disuspensi.

Baca juga: GoTo Group Gandeng Google Cloud Demi Bantu Pertumbuhan di ASEAN

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menuturkan bahwa sejumlah emiten itu masih dalam proses delisting. Nantinya, selama emiten tidak melakukan perbaikan kondisi penyebab suspensi maka perusahaan tercatat berpotensi didelisting.

“Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa.” Ungkapnya pada Senin (23/8).

Nyoman turut menegaskan akan terus memantau kondisi dan perkembangan terkini emiten yang berpotensi delisting. Berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, BEI dapat mendelisting perusahaan tercatat salah satunya ketika ada permasalahan kelangsungan usaha.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Pendapatan per Kapita Capai US$12.200 pada 2030

BEI dapat mendelisting saham emiten ketika telah disuspensi di pasar reguler dan tunai atau hanya diperdagangkan di pasar negosiasi. Hal itu ketika terjadi minimal 24 bulan terakhir.

Perusahaan yang terdepak, kata Nyoman, wajib melakukan buyback atau pembelian kembali seluruh saham publik.

Nyoman turut meminta para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan BEI dan emiten. (W/ZA)

Baca juga: IHW Himbau Produsen Produk Makanan-Minuman Cantumkan Informasi Kehalalan Produk

Comments are closed.