122 Kabupaten/Kota Kena Penerapan PPKM Darurat, Ini Daftarnya

BusinessNews Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Jokowi menegaskan keputusan ini diambil setelah mendapatkan masukan dari para menteri maupun ahli kesehatan terkait perkembangan Covid-19.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” tegas Jokowi, Kamis (1/7/2021).

Dia mengatakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat, seiring dengan munculnya berbagai varian baru yang menjadi persoalan serius di banyak negara.

“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Adapun cakupan area PPKM darurat ini untuk 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Adapun daerah dengan Asesmen situasi pandemi level 4 yakni Banten (Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang), Jawa Barat ( Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi), DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu)

Selain itu, Jawa Tengah (Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas), DI Yogyakarta (Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul), Jawa Timur (Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu).

Sementara itu untuk asesment situasi pandemi level 3 meliputi lima provinsi yakni, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Adapun cakupan untuk Banten, yakni Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon. Kemudian untuk Jawa Barat yakni, Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.

Kemudian Jawa Tengah meliputi Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara. DI Yogyakarta meliputi Kulon Progo dan Gunungkidul.

Baca juga: Jokowi Umumkan Berlakukan PPKM Darurat dengan Alasan 8 Poin Ini

Baca juga:Pernyataan Lengkap Jokowi Saat Umumkan PPKM Darurat

Selain itu adapula Jawa Timur yang meliputi Tuban, Trenggalek,, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi dan Bangkalan.

Kemudian Bali, Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli. (ed.AS/businessnews.co.id).

Comments are closed.