Ikuti Jawa Tengah dan DIY, Anies Naikkan UMP DKI Secara Bersyarat
BusinessNews Indonesia – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu pagi (01/11) mengumumkan secara resmi kebijakan untuk UMP provinsinya tahun 2021. Kali ini, Anies menetapkan kebijakan kenaikan secara asimetris terhadap UMP Jakarta, artinya tidak semua pengusaha diwajibkan menaikkan gaji.
“Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015,” jelas Anies Baswedan dalam keterangannya.
Anies berpendapat bahwa keputusannya itu sudah sesuai dengan arahan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang memberikan arahan kepada seluruh gubernur untuk penetapan UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah DKI Jakarta akhirnya menetapkan besaran UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 (empat juta empat ratus enam belas ribu seratus delapan puluh enam koma lima ratus empat puluh enam sen).
“Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta,” tandasnya. (W/ZA)
Baca Juga: Ganjar Pranowo Konsisten Naik Kalahkan Prabowo dan Anies dalam Survei Elektabilitas
Comments are closed.