BusisnessNewsIndonesia – Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengapresiasi langkah Pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona sudah tepat guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan ekonomi secara keseluruhan.
“Perppu itu sudah sangat komplit, semua solusi apabila terjadi krisis sudah disiapkan di dalam Perppu,” kata Piter ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (17/4/2020). Menurut dia, Indonesia sudah berpengalaman dengan krisis 1998. Dengan pengalaman itu, Indonesia sudah cukup belajar banyak apa yang harus dilakukan.
“Itu dituangkan dalam Perppu. Jadi Perppu itu paket komplit dan sangat-sangat kita butuhkan. Menurut saya sangat tepat,” ujar Piter. Adapun diterbitkannya Perppu ini adalah lantaran pemerintah memperkirakan kemungkinan terjadinya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai 5,07 persen, sehingga perlu adanya relaksasi defisit di atas 3 persen.
Pelebaran defisit terjadi karena pemerintah memberikan stimulus Rp 405,1 triliun untuk menyelamatkan Indonesia dari resesi atau krisis ekonomi akibat dampak Covid-19. Dari angka tersebut, sebanyak Rp 75 triliun digunakan untuk bidang kesehatan, kemudian Rp 110 triliun untk perlindungan sosial. Selanjutnya Rp 75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
“Perppu itu adalah pelebaran defisit 3 persen akibat dari Rp 405 triliun itu. Perppu dibutuhkan karena kebutuhan belanja lebih besar di tengah penerimaan pajak turun dan akan menyebabkan pelebaran defisit 5 persen,” terang Piter. Baca juga: Perppu Corona Dinilai Cukup Responsif Menurut dia, untuk menghindari kondisi yang tidak diinginkan, pemerintah memang perlu banyak melakukan kebijakan dan stimulus. Lantaran yang akan menentukan Indonesia terjadi kontraksi atau tidak adalah dunia usaha.
“Tanpa Perppu ekonomi kita akan terpukul kencang, perusahaan akan mengalami masalah. Karena tanpa dibantu pemerintah, dunia usaha akan kolaps, kalau kolaps PHK tinggi, kalau PHK tinggi kemiskinan kita meningkat drastis. Jadi guncangan ekonomi lebih banyak disebabkan dunia usaha tidak bergerak,” jelas Piter.
Oleh karena itu, guna mencegah perusahaan tidak bangkrut maka pemerintah harus membantu arus kas dengan cara stimulus fiskal seperti melonggarkan pajak dan sebagainya.
“Jadi satu hal pengeluaran perusahaan dikurangi, kedua perusahaan dibantu restrukturisasi kredit supaya tidak membebani cash flow-nya. Bantuan-bantuan ini yang kemudian masuk yang Rp 405 triliun ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menyatakan bakal mendukung penuh kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam mengelola keuangan negara di tengah wabah virus corona. Dukungan itu diberikan supaya pemerintah cermat dalam membuat kebijakan pencegahan dampak dari wabah Covid-19 untuk sektor keuangan.
“Komisi XI DPR RI mendukung upaya menteri keuangan dalam membuat membuat kebijakan keuangan negara dalam penanganan wabah COVID-19, mitigasi dampak-dampak Covid-19 serta penyelamatan perekonomian nasional,” ujar Dito.
Dia berpesan, penyelamatan perekonomian nasional yang akan dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.
Selain mitigasi dampak virus, penyelamatan ekonomi nasional harus dilakukan dan dilaporkan kepada DPR RI secara reguler. Selanjutnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama Gubernur BI, Ketua OJK, dan Kepala LPS diminta segera menyusun peraturan pelaksanaan syarat dan ketentuan kewenangan dalam mencegah dan menangani kemungkinan terjadinya krisis sistem keuangan secepatnya. (RB)
Comments are closed.