BusniessNewsIndonesia – Beberapa wilayah di indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk DKI Jakarta. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID)-19, Achmad Yurianto, mengatakan, Provinsi Banten juga telah mengajukan permohonan PSBB untuk 3 wilayah kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Yurianto dalam konferensi pers secara daring dari Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (12/4), menyampaikan, Pemprov Banten mengajukan PSBB untuk Kota dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan pada hari ini.
“Hari ini Kemenkes telah menerima pengajuan PSBB untuk Provinsi Banten, meliputi Kota dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan,” katanya.
Yurianto mengharapkan agar permohonan PSBB untuk 2 kota dan 1 kabupaten di Provinsi Banten tersebut segera disetujui oleh Kemenkes, selain demi mencegah pandemi, juga untuk memudahkan penelusuran terkait aspek epidemiologis atau pola kesehatan dan penyakit serta faktor yang terkait di tingkat populasi.
“Semoga hari ini bisa disetujui sehingga klaster Jabodetabek lebih terintegrasi untuk memudahkan aspek epidemiologisnya,” ujar Yurianto dalam keterangan pers.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, telah menyetujui permohonan PSBB dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu (11/4). Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, memastikan bahwa pelaksanaan PSBB akan berlaku mulai Rabu,15 April 2020.
PSBB Provinsi Jabar berlaku hanya untuk 5 wilayah yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor, sebagai kota penyangga Ibu Kota, Jakarta.
Selain itu, Yurianto juga menambahkan, permohonan pemberlakuan PSBB suatu wilayah akan disetujui dengan melihat sejumlah faktor, seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, pasokan logistik, sarana kesehatan, jaminan sosial, transportasi diatur lebih baik, dan sudah disedialan dengan baik.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat (10/4), pukul 00.00 WIB, dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Penerapan PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona jenis baru COVID-19 yang grafik kasusnya terus meningkat setiap harinya. DKI Jakarta menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia. (RB)
Comments are closed.