Perkuat Finansial Perusahaan, OJK Minta Lebih Banyak BUMN yang IPO
BusinessNews Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya untuk memanfaatkan Pasar Modal sebagai sumber alternatif pendanaan perusahaan. Kehadiran BUMN dapat menjadi role model dalam penerapan tata kelola perusahaan yang kompeten.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen berkata, saat ini baru ada 23 BUMN yang melakukan penawaran umum di pasar modal. Padahal, jumlah BUMN saat ini mencapai 82 perusahaan.
“Masuknya perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN untuk melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal akan dapat memperkuat finansial perusahaan, meningkatkan nilai perusahaan, serta meningkatkan daya saing perusahaan, yang pada akhirnya secara agregat, perusahaan-perusahaan BUMN tersebut dapat memperkuat stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,” unkap Hoesen dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3).
Baca Juga : Tiga Hal Bayangi Pemulihan Ekonomi Global
Secara detail, dari 23 BUMN yang sudah melakukan penawaran umum di pasar modal, 3 di antaranya melakukan aksi tersebut berupa saham. Kemudian, 9 perusahaan melakukan penawaran umum efek bersifat utang dan atau sukuk, dan 11 perusahaan melakukan penawaran umum saham dan efek bersifat utang dan atau sukuk.
Saat ini OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan untuk mendorong perusahaan bisa menerapkan ketentuan tata kelola yang baik. Aturan yang sudah diterbitkan antara lain penyelenggaraan RUPS, pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit, pembentukan Fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi, penunjukan sekretaris perusahaan, serta pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan.
Kebijakan terkait tata kelola perusahaan tersebut muncul untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor sesuai amanat Pasal 4 Undang-Undang Pasar Modal. Untuk meningkatkan aspek perizinan, mitigasi risiko, dan pengawasan terhadap industri Pasar Modal, OJK telah mengeluarkan kebijakan memberikan kemudahan kepada pelaku industri dalam menyampaikan pernyataan pendaftaran, pemenuhan kewajiban, serta penyampaian laporan dan keterbukaan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Aturan-aturan yang dimaksud yaitu POJK 58/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik (SPRINT), POJK 41/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk secara Elektronik (e-IPO), POJK 7/2018 tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten Atau Perusahaan Publik (SPE-IDXnet).
Ada juga POJK 15/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan POJK 16/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (e-RUPS dan e-voting).
“Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemenuhan kewajiban di Pasar Modal, dan pada akhirnya juga dapat meningkatkan performa Emiten secara lebih optimal, khususnya di masa pandemi ini,” ucapnya.
(TN)
Comments are closed.