NCC 2024

UU Minuman Beralkohol, Muhammadiyah: Bukan Upaya Islamisasi

BusinessNews Indonesia – Pembentukan undang-undang minuman beralkohol sangat penting diatur di Indonesia, sebab ini demi kebaikan masyarakat secara umum. Menurut Muhammadiyah ini bukanlah upaya penerapan syariat Islam atau Islamisasi, karena di negara-negara Barat juga ini diatur dengan ketat.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol bukan terkait dengan Islamisasi karena di negara Barat juga ketat dalam peraturan terkait miras.

Baca Juga : Jadi Solusi Umat, Wapres Dorong Peningkatan BMT untuk Direplikasi Negara Lain

“Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol,” kata Mu’ti melalui media pesan sosial yang diterima di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Ia mengatakan undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak. Konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan.

Menurut Sekum Muhammadiyah, banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan.

Baca Juga : Pastikan Proyek, Menhub Budi Karya Uji Coba Persinyalan LRT Jabodebek

Regulasi mengenai minuman beralkohol, kata dia, minimal harus mengatur empat hal di antaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.

Selanjutnya, kata dia, kriteria batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi miras (minuman keras), tempat konsumsi yang legal serta tata niaga/distribusi yang terbatas.

Sementara itu, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia KH Rofiqul Umam Ahmad mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Dalam pandangan Islam, kata dia, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.

“Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan,” kata dia.

Rofiq mengatakan RUU Minuman Beralkohol itu tidak untuk menguntungkan Islam saja karena nantinya ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan. Inti dari RUU itu, agar peredaran minuman beralkohol lebih terawasi sehingga tidak merugikan banyak kalangan.

Dia mengatakan MUI sejak 2017 sudah membahas masalah tersebut dan merancang materi yang mendalam. Karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU ini bila diperlukan. (ed.AS/businessnews.co.id/antara).

Comments are closed.