Singapura Ketatkan Protokol di Tengah Rencana Berdampingan dengan Covid-19
Jakarta, BusinessNews Indonesia – Singapura kembali mengumumkan untuk menghentikan layanan makan di tempat dan melarang pertemuan lebih dari dua orang selama satu bulan. Pengumuman itu dibuat oleh Kementerian Kesehatan yang akan dimulai pada Kamis ini.
Keputusan ini dibuat akibat peningkatan kasus virus Covid-19 di negeri singa tersebut. Nantinya, pembatasan akan ditinjau dalam dua pekan ketika sudah hampir mencapai dua pertiga warga Singapura yang divaksinasi pada 9 Agustus mendatang.
Seperti diketahui, kasus virus Covid-19 baru kembali melonjak hampir dua kali lipat. Ong Ye Kung, Menteri Kesehatan Singapura, mengatakan bahwa asa 184 infeksi baru diperkirakan akan terkonfirmasi pada Selasa.
Baca juga: RI Punya Sembilan Perusahaan yang Siap Kembangkan Kendaraan Listrik
Memang, jumlah kasus baru harian di Negeri Singa sangat kecil dibanding negara lain di Asia Tenggara. Meski demikian, pengetatan kembali setelah pelonggaran Covid-19 merupakan kemunduran bagi negara itu. Padahal, sebelumnya Singapura sudah membuat rencana untuk ‘hidup berdampingan’ dengan Covid-19.
“Kita harus melakukan pengetatan pencegahan ini sehingga kita dapat mengurangi tingkat aktivitas kita secara keseluruhan dan memperlambat penularan. Pengetatan ini juga berfungsi untuk memberikan kami waktu sehingga kami dapat memvaksinasi lebih banyak orang, terutama para manula.” tutur Lawrence Wong, Ketua Gugus Tugas Covid-19.
Wong menyebut setelah situasi stabil, nantinya Singapura akan lebih lunak bagi mereka yang sudah divaksinasi. Seperti diketahui, Singapura telah meningkatkan pengujian setelah adanya kelompok orang terinfeksi di bar karaoke KTV dan pelabuhan perikanan.
Baca juga: Pemerintah Target Masyarakat yang Harus Vaksinasi jadi 208,2 Juta Orang
Klaster KTV turut menimbulkan kemarahan dan pertanyaan publik terkait petugas polisi yang memperbolehkan prostitusi dan perjudian. Untuk sementara waktu, mereka diizinkan beroperasi sebagai restoran. (W/ZA)
Comments are closed.