Pemerintah Targetkan Pendapatan per Kapita Capai US$12.200 pada 2030
Jakarta, BusinessNews Indonesia – Pemerintah menargetkan pendapatan per kapita Indonesia pada 2030 mendatang akan mencapai sekitar US$12.200. Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, dalam sebuah webiar.
“Upaya kita mencapai peningkatan pendapatan per kapita di Indonesia pada 2025 sebesar US$6.305. Diharapkan pada tahun 2035 kita telah masuk dalam bonus demografi, pada tahun 2030 pendapatan per kapita Indonesia US$12.200.”Ujarnya, dikutip dari Bisnis (21/8).
Baca juga: Akselerasi Pencapaian Target Rasio Kewirausahaan, MenkopUKM Lantik Deputi Kewirausahaan
Sejumlah upaya pun dilakukan, salah satunya yaitu dengan menerbitkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Melalui UU ini, pemerintah berharap agar Indonesia segera pulih dari pandemi Covid-19. Selain itu juga mampu untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dari 5 persen per tahun.
Harapannya, melalui UU Cipta Kerja akan mampu menarik masuk banyak investasi ke Indonesia. Nantinya, investasi yang masuk tersebut akan membuka lapangan kerja untuk rata-rata 3 juta penduduk yang menjadi pekerja baru setiap tahunnya.
“Undang-undang ini juga dimaksudkan untuk menampung paling tidak 9,2 juta orang yang belum bekerja.” Imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah Optimalkan Semua Jalur Demi Amankan Vaksin covid-19
Elen turut menjelaskan bahwa penerapan UU Cipta Kerja juga diharapkan mampu mempermudah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendapatkan perizinan berusaha.
“Struktur perekonomian kita ditopang oleh UMKM. Namun persoalannya banyak sekali hambatan atau barrier untuk mengembangkan usaha atau naik kelas.” Ucapnya.
Dengan menjadi usaha formal, kata dia, maka UMKM akan lebih mudah dalam mendapatkan berbagai akses untuk mengembangkan usaha. Hal itu termasuk akses pembiayaan dalam hal usaha. (W/ZA)
Comments are closed.