Presiden Joko Widodo Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman
BusinessNews Indonesia – Presiden Joko Widodo secara resmi telah meneken Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Senin, 2 November 2020. Aturan ini tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Undang-undang omnibus law ini dibuat untuk dapat menciptakan dan menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.
“Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), peningkatan ekosistem investasi percepatan proyek strategis nasional (PSN), termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” bunyi salah satu bagian undang-undang tersebut.
Mengenai jumlah halaman yang kerap berbeda-beda, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, membenarkan adanya perbedaan halaman dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman ketika di teken presiden. Ia menjelaskan perbedaan halaman dari sebelumnya disebabkan karena perbedaan margin, format, dan perbaikan font tulisan. Namun ia memastikan bahwa perubahan tersebut tak mempengaruhi substansi undang-undang tersebut.
“Namun, substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” tegas Pratikno secara tertulis, pada 22 Oktober 2020.
Pratikno menjelaskan bahwa setiap naskah selalu disunting sebelum akhirnya dikirimkan ke Presiden
“Sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan. Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg (Supratman Andi Agtas),” kata Pratikno.
Sebelumnya mengenai jumlah halaman pasti UU Cipta Kerja menjadi kontroversi karena berubah-ubah. Mulanya, dalam situs DPR draf RUU Cipta Kerja berjumlah 1.028 halaman. Kemudian pada 5 Oktober 2020 Baleg DPR menyerahkan draf setebal 905 halaman. Kemudian beredar draf setebal 1.035 halaman seperti dikonfirmasi Sekjen DPR, Indra Iskandar, pada 12 Oktober 2020. Hingga akhirnya versi setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan MUI dan Muhammadiyah melakukan publikasi. (W/ZA)
Comments are closed.