Polisi Persilakan Kuasa Hukum Maaher Ajukan Praperadilan
BusinessNews Indonesia – Brigjen Pol Awi Setiyono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, memberikan tanggapan atas tuduhan kuasa hukum Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang menyebut bahwa penangkapan terhadap kliennya penuh kejanggalan dan diskriminasi. Alwi menegaskan bahwa penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial tersebut telah sesuai prosedur yang ada.
“Sesuai prosedur penangkapan,” kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, (3/12).
Ia juga menang pihak-pihak yang keberatan dengan penangkapan Soni Eranata agar mengajukan gugatan praperadilan.
“Mau diuji, silakan di pengadilan,” tantangnya.
Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12) lalu pukul 04.00 WIB. Dalam proses penangkapannya, berdasarkan keterangan Awi, dilakukan dengan tanpa perlawanan
“Enggak ada (perlawanan),” ucapnya.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit gawai, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata dalam penangkapan tersebut.
Tersangka ditangkap dalam upaya menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.
Melalui surat tersebut, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). (ZA)
Baca juga: Wakil Ketua MPR Sebut Benny Wenda Mimpi Jadi Presiden
Comments are closed.