NCC 2024

Menteri Tjahjo Sebut Tiap Bulan Pecat Banyak PNS Korupsi

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan keprihatinannya terkait banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjerat korupsi. Bahkan, pihaknya harus melakukan pemecatan tidak jotmat pada PNS yang terlibat korupsi setiap bulannya.

“Ini yang jujur. Kami tiap bulan rata-rata hampir 20 hingga 30 persen PNS yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus kami ambil keputusan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.” ungkap Tjahjo Kumolo dalam konferensi virtual, dikutip dari Republika (19/4).

Bahkan, Tjahjo menyebut setiap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka perkara korupsi pasti ada PNS berbagai tingkatan yang terlibat didalamnya. Peran PNS tersebut, lanjutnya, bisa sebagai penyerta atau juga sebagai inisiator.

“Dalam proses hukum kami tetap menonjolkan mereka dan menunggu proses hukum yang ada,” tambahnya.

Hal tersebut turut menjadi perhatian serius Kemenpan RB untuk diperbaiki. Namun, Tjahjo mengaku ketika harus melakukan pemecatan tersebut setiap bulannya.

Meski demikian, mantan Menteri Dalam Negeri itu mengaku dalam tiga tahun terakhir pihaknya mencatat produktivitas PNS sudah semakin membaik. Perbaikan tersebut termasuk dalam pemahaman mengani area rawan korupsi, demokrasi atau intoleransi.

Baca juga: Pemerintah Diminta Lakukan Koordinasi Agar Tak Timbulkan Suudzon

Tjahjo menyampaikan hal tersebut menyusul riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) terkait persepsi korupsi, demokrasi dan intoleransi di kalangan PNS. Dalam survei itu, LSI mengungkapkan mayoritas PNS berpendapat bahwa korupsi di kalangan PNS semakin meningkat.

“Sekitar 34,6 persen menjawab tingkat korupsi di Indonesia saat ini meningkat. Sementara 33,9 persen menyatakan tidak ada perubahan dan 25,4 persen menurun.” terang Djayadi Hanan, Direktur Eksekutif LSI.

Selain itu, survei tersebut mengungkap 26,2 persen ASN kerap menggunakan wewenang demi kepentingan pribadi seperti melakukan korupsi di instansi pemerintah. Sedangkan 22,8 menyebabkan kerugian negara, 19,9 persen bidang gratifikasi dan 14,8 persen menerima suap. (W/ZA)

Baca juga: Pemerintah Pastikan Angkutan Laut Nonmudik Beroperasi Seperti Biasa

Comments are closed.