Masih Banyak Masyarakat Keluar Rumah, Gubernur Jabar Minta Pelanggar PSBB Ditindak Tegas
BusisnessNewsIndonesia – Masih banyaknya masyarakat yang tak mengindahkan instruksi atau larangan untuk tidak keluar rumah di masa pandemi Covid-19 ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepada pihak yang berwewenang untuk menindak tegas warganya yang ‘nekat’ selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah yang dipimpinnya.
Hal itu lantaran kang Emil, sapaan akrabnya, ketika meninjau penerapan PSBB itu di Depok tak dipatuhi warganya. Emil memantau sejumlah titik antara lain check point Cilodong dan Kantor Pos Sukmajaya.
“Saya hari ini datang memantau PSBB di Jawa barat, saya lihat masyarakat masih banyak yang berkeluyuran ya. Di beberapa wilayah seperti di Depok belum maksimal,” katanya di Depok, sebagaimana dilansir merdeka.com, Rabu (15/4).
Untuk lebih maksimal, Ridwan Kamil menyarankan kepada Wali Kota Depok memberikan sanksi. Sehingga warga mau tidak mau harus tetap diam di rumah saja. “Nah salah satu caranya adalah PSBB ini memberikan izin kita memberikan sanksi. Saya usul kepada Pak Wali untuk sanksi pertama itu diberikan surat tilang,” katanya.
Tilang dikenakan kepada mereka yang nekat keluar rumah tanpa rujuan jelas dan melanggar aturan yang sudah ditentukan. Diperkirakan sanksi ini akan diberlakukan pada Kamis atau Jumat mendatang.
“Diberikan sanksi surat tilang, bahwa Anda melanggar peraturan PSBB sehingga negara mencatat bahwa Anda melanggar, sehingga nanti ada sanksi. Saya kira mungkin besok atau lusa, sanksi berupa surat tilang atau surat peneguran itu bisa segera dilaksanakan, sehingga tim yang ada di cek poin-cek poin ini bisa rajin melakukan razia-razia terhadap lalu lintas yang melanggar pada aturan PSBB ini. Saya kira begitu,” ucapnya.
Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Sutomo mengakui masih ada banyak pengendara yang melanggar di hari pertama PSBB. Mulai dari tidak memakai masker, kendaraan roda dua berboncengan hingga kendaraan roda empat yang melebihi jumlah penumpang yang dibolehkan.
Petugas pun terpaksa menghentikan kendaraan yang melanggar aturan. Misalnya pengendara mobil yang duduk bersebelahan di bangku depan harus disetop dan diminta duduk di bangku belakang. Kemudian juga yang tidak memakai masker pun diberikan pemahaman. “Kita berikan pemahaman kepada masyarakat bahwa hari ini PSBB di Depok sudah diberlakukan. Dan setiap orang yang keluar rumah wajib memakai masker,” katanya. (ed.AS/bussnews.id/merdeka.com)
Comments are closed.