NCC 2024

Dukung Pemerintah, Kemenkumham Larang Mudik Pegawainya

Jakarta, BusinessNews Indonesia Kemenkumham resmi melarang ASN-nya (Aparatur Sipil Negara) untuk melakukan mudik lebaran kali ini. Andap Budhi Revianto, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan larangan mudik pemerintah. Terhitung, kebijakan tersebut efektif sejak 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

“Demi kesehatan kita bersama, dan juga mencegah meluasnya penyebaran virus corona. Lebaran 2021 ini bagi ASN di lingkungan Kemenkumham dilarang mudik.” tutur Andap secara tertulis, dilansir dari Republika (5/5).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-06.OT.02.02/2021 yang melarang ASN Kemenkumham pegi ke luar kota. Kebijakan tersebut selaras dengan SE Kepala satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang melarang mudik lebaran tahun ini.

Baca juga:

Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran, Bupati Sleman Apresiasi Pertamina

Tumbuhkan Minat Bertani Sejak Dini, Pupuk Kujang Sinergi dengan Pemkab Purwakarta Melalui Berkebun Tanamanku

Bagi ASN yang nekat mudik lebaran, kata dia, akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain itu juga dengann PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Marilah kita patuhi bersama dan hormati kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona.” Tuturnya.

Menurutnya, kebijakan ini diambil berdasarkan pada fakta bahwa setiap kali pasca libur panjang maka terjadi peningkatan kasus positif Covid-19. Maka dari itu, kebijakan tersebut dialmbil guna mencegah penyebaran virus Codi-19 lebih jauh lagi. (W/ZA)

Baca juga: Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Pertamina Beri Santunan di Area Proyek Rokan

Comments are closed.