NCC 2024

Menkeu Sebut Insentif Pajak yang Dimanfaatkan Capai Rp 51,97 triliun

Jakarta, BusinessNews Indonesia Sri Mulyani, Menteri Keuangan (Menkeu), mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Agustus 2021, insentif pajak yang telah dimanfaatkan mencapai Rp 51,97 triliun

“Insentif pajak masih kami berikan untuk mendorong sektor-sektor usaha untuk pulih kembali dan memiliki kekuatan.” Tuturnya dalam Konferensi Pers APBN KiTA Edisi Agustus 2021 dikutip pada Kamis (26/8).

Menteri keuangan terbaik dunia itu menjelaskan bahwa realisasi insentif pajak tersebut terdiri atas insentif dunia usaha dalam tiga peraturan menteri. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 totalnya mencapai Rp 50,24 triliun dan insentif PMK Nomor 21 sebesar Rp304,6 miliar. Sementara itu, insentif PMK Nomor 31 jumlahnya mencapai Rp1,43 triliun.

Baca juga: Menkeu Sebut Varian Delta Picu Koreksi Pertumbuhan Ekonomi Berbagai Negara

Secara rinci, insentif dunia usaha PMK 9 mencakup insentif PPh Pasal 21 sebesar Rp2,09 triliun kepada 76.025 pemberi kerja. Lalu PPh Pasal 22 impor Rp17,15 triliun kepada 9.305 wajib pajak (WP). Kemudian PPh Pasal 25 senilai Rp19,31 triliun kepada 56.858 WP dan restitusi PPN Rp4,39 triliun kepada 1.995 WP.

Sementara itu, untuk insentif penurunan tarif PPh Badan Pasal 25 dari 25 persen ke 22 persen yang berlaku umum ke seluruh WP badan senilai Rp6,84 triliun serta insentif PPh final kepada 125.198 UMKM senilai Rp450 miliar.

Menkeu juga menjelaskan bahwa insentif yang diatur dalam PMK 21 yaitu PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah yang dimanfaatkan WP. Jumlahnya pun mencapai Rp304,6 miliar kepada 7.069 pembeli dari 574 pengembang.

“Untuk rumah yang harganya di bawah Rp1 miliar senilai Rp235,8 miliar pajaknya yang ditanggung pemerintah. Dan rumah antara Rp1 miliar sampai Rp5 miliar sebesar Rp68,8 miliar PPN yang ditanggung.” Jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa PMK 31 insentif yang diberikan yakni pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Jumlahnya pun tak main-main mencapai Rp1,43 triliun untuk enam pabrik. (W/ZA)

Comments are closed.