Erick Thohir Dorong Revisi UU Keuangan Demi Cegah Korupsi
BusinessNews Indonesia – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan revisi atas UU Keuangan.
Dorongan tersebut ,diharapkan akan dapat mengatasi terjadinya masalah penyelewengan keuangan seperti yang pernah terjadi di PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Erick mengatakan UU ini diharapkan bisa sama dengan UU Perbankan yang sudah memiliki aturan yang jelas, baik terkait tata kelola dan hal lainnya.
“Kami dari Kementerian BUMN sekarang mendorong adanya perbaikan undang-undang keuangan di mana untuk asuransi kalau bisa disamakan dengan undang-undang perbankan, supaya jelas, yang memiliki asuransi tersebut kalau menipu ya dibikin seperti di undang-undang perbankan,” ungkap Erick di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Erick menerangkan, hal yang sama di dua lembaga keuangan BUMN ini jangan sampai terjadi pada dana pensiun yang ada di bawah naungan BUMN.
Baca Juga : Erick Thohir Dorong Transformasi PTPN
Selain masalah keuangan, juga menghindari adanya upaya korupsi di lingkungan BUMN saat ini. Untuk itu diperlukan peran dan kerja sama berbagai pihak.
“Bukan saling menyalahkan, tidak boleh ada ego sektoral. Ini jadi bagian besar dari reformasi undang-undang keuangan dan meyakini presiden kita berani karena beliau pemimpin yang tidak terbelenggu masa lalu,”ucapnya.
Meskipun demikian, aturan tersebut saat ini masih menunggu dari Kementerian Keuangan dan DPR untuk memproses dan mengesahkannya.
Baca Juga : Erick Thohir Optimis Kementrian BUMN Jadi E-government di Tahun 2022
Disamping itu, dari pengalaman yang sudah terjadi di Asabri dan Jiwasraya saat ini sudah menjadi peringatan bagi BUMN lainnya untuk menerapkan tata kelola yang baik.
“Untuk BUMN, bagusnya isu ini terselesaikan dan dapat juga memenjarakan para pimpinan BUMN berikutnya kalau sengaja tidak mengikuti tata kelola yang akhirnya ini yang terjadi,” jelasnya. (TN)
Comments are closed.