Pemerintah Luncurkan Sukuk di Tahun 2021
BusinessNews Indonesia – Pemerintah telah meluncurkan rencana penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) tahun 2021. SBN itu terbagi ke dalam empat instrumen dalam bentuk sukuk dan tiga obligasi.
Peluncuran ini dilakukan oleh Kemenkeu melaui Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Dwi Irianti Hadiningdyah.
Ia mengatakan bahwa dua sukuk dalam bentuk Sukuk Ritel menyesuaikan dengan kondisi perekonomian yang dapat diperjualbelikan kembali di pasar sekunder.
“Lebih melihat appetite investor, dalam kondisi seperti ini, investor membutuhkan instrumen yang tradable,” ungkap Dwi dikutip dari Republika.co.id (18/1).
Seperti diketahui, instrumen Sukuk Ritel adalah sukuk yang dapat diperjualbelikan dengan tenor tiga tahun. Sementara Sukuk Tabungan tak bisa diperjualbelikan lagi dengan tenor dua tahun.
DJPPR kembali meluncurkan Sukuk Wakaf Ritel seri kedua, SWR002 tahun ini. Sukuk Wakaf dapat disebut bonus karena cerminan bentuk komitmen Kementerian Keuangan dalam mendukung pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
Baca juga: Joe Taslim Tampil di Foto Resmi Perdana Mortal Kombat
Setelah peluncuran pertama pada tahun lalu, Dwi mengatakan terdapat cukup banyak evaluasi dan perbaikan. Evaluasi dan perbaikan ini akan dilakukan demi memudahkan transaksi.
“Termasuk platformnya dari offline geser ke online untuk memudahkan wakif bertransaksi,” tambah dia.
Selain pergeseran platform, Badan Wakaf Indonesia juga akan berupaya melakukan simplifikasi dan standarisasi ikrar wakaf. Selain itu, momentum penawaran rencananya dilakukan secara lebih tepat dan lebih panjang dari sebelumnya.
Baca juga: Melonjak! Harga Bensin Capai Rp 30.000 Per liter Pasca Gempa Mamuju
Mengingat literasi wakaf yang masih rendah, maka literasi dan sosialisasi harus terus dilakukan. Melalui peluncuran ini, DJPPR terus berupaya menambah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang menjadi mitra distribusi wakaf.
“Selain itu juga kita perlu edukasi dan pengembangan kompetensi dari para nazhir. Yakni bersinergi yang lebih kuat dari semua stakeholders untuk menyelesaikan permasalahan wakaf di Indonesia,” tutupnya. (W/ZA)
Baca juga: PB IDI Dukung Pelibatan Influencer dan Tokoh Masyarakat dalam Vaksinasi
Comments are closed.