Lelang SBSN Lebihi Target Pemerintah
BusinessNews Indonesia – Pada Rabu (13/1) kemarin, Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tambahan atau Greenshoe Option (GSO) yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapatkan penawaran sebesar Rp 4,9 triliun dan pemerintah menyerap Rp 4,7 triliun dari seluruh total tersebut.
Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Dwi Irianti, mengatakan bahwa ketika diakumulasikan dengan jumlah yang dimenangkan saat lelang perdana pada Selasa (12/1) lalu sebesar Rp 11,3 triliun, maka pemerintah telah menyerap total Rp 16 triliun.
“Jumlah tersebut sudah melampaui target pemerintah, Rp 14 triliun,” kata dia dikutip dari Republika (14/1).
Baca juga: Perpadi Klaim Beras Vietnam Akan Tiba Beberapa Hari ke Depan
Penawaran GSO tersebut dilakukan terhadap lima dari enam SBSN yang ditawarkan pertama kali. Seri tersebut yaitu PBS027, PBS017, PBS029, PBS004 dan PBS028 dengan underlying assetnya adalah proyek/ kegiatan APBN 2021 dan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah/ bangunan. Besaran imbalan dari tiap seri berbeda-beda dari 6,1 persen hingga 7,75 persen.
Jatuh Tempo
PBS028 memiliki jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 mendapatkan penawaran tertinggi pada GSO kali ini, yaitu sebesar Rp 2,128 triliun dimana seluruhnya diserap pemerintah. Tingkat imbalan yang ditawarkan pun paling tinggi di level 7,75 persen yang akan dibayarkan pada 15 April dan 15 Oktober.
Dalam lelang perdana yang dilakukan, pemerintah hanya bisa menyerap Rp 11,3 triliun dari penawaran total sebesar Rp 24,27 triliun yang masuk untuk enam seri SBSN.
“Karena kemarin market kurang bagus sebagai dampak Joe Biden, maka kami tidak dapat mengambil maksimal,” tambahnya.
Baca juga: PB IDI Dukung Pelibatan Influencer dan Tokoh Masyarakat dalam Vaksinasi
Dengan lelang perdana dibawah target, maka pemerintah memutuskan untuk melakukan lelang tambahan yang sudah diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195 Tahun 2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam keterangannya, lelang tambahan tersebut sudah sesuai dengan keputusan bersama antara pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) yang disepakati sejak tahun lalu.
“Di mana BI sebagai backstop dalam penerbitan SBN, maka mekanismenya adalah jika lelang SBN belum memenuhi target maka akan dilanjutkan GSO,” ungkapnya. (W/ZA)
Baca juga: Setelah Divaksin Ada kemungkinan Masih Bisa Terkena Covid-19, Kenapa?
Comments are closed.