NCC 2024

BI NTB Tahan Uang Bank Rp 3,51 Triliun. Kenapa?

BusinessNews Indonesia – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan karantina uang setoran bank dari masyarakat senilai Rp 3,51 triliun. Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan BI NTB Heru Saptaji. Ia menyebut uang tersebut untuk mencegah penularan Covid-19.

“Karantina terhadap uang tersebut merupakan salah satu cara Bank Indonesia untuk turut berkontribusi dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Heru, dikutip dari Bisnis (2/2).

Heru menjelaskan bahwa uang Rp 3,51 triliun yang telah dikarantina tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai Rp3,32 triliun. Selain itu ada juga  uang pecahan kecil (di bawah Rp50 ribu) sebanyak Rp189,92 miliar.

Ia menambahkan bahwa karantina uang dilakukan dengan menyimpan uang dalam lokasi tertentu dalam jangka waktu tertentu. Penyimpanan ini dengan cara disemprot disinfektan sesuai protokol Covid-19, sebelum kemudian diedarkan kembali pada masyarakat melalui perbankan.

“Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan uang yang diedarkan terbebas dari Virus Corona jenis baru penyebab Covid-19,” tambahnya.

Berdasarkan keterangannya, karantina uang tunai terus dilakukan Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB. Berdasarkan data, per 29 Januari 2021 saja total uang yang masih dalam karantina sebesar Rp 458,64 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Heru turut mengimbau masyarakat agar selalu menjaga protokol Covid-19 dan mengoptimalkan penggunaan transaksi non-tunai dalam aktivitas ekonomi. Masyarakat diimbau mulai menggunakan alat transaksi  non-tunai seperti internet banking, mobile banking dan QR Code Indonesia Standar (QRIS).

Baca juga: Menteri PUPR Percepat Serapan Anggaran Demi Dorong Ekonomi

Bank Indonesia pun terus mendorong dan memperluas penggunaan QRIS oleh masyarakat. Khususnya di NTB dengan terus menambah jumlah merchant QRIS, terlebih di pasar tradisional dan fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, apotek, dan klinik.

“Hingga Desember 2020, tercatat sebanyak 57.407 penjual (merchant) telah memiliki QRIS di NTB,” paparnya. (W/ZA)

Comments are closed.