NCC 2024

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul DKI Jakarta

Jakarta, BusinessNews Indonesia– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan  RHI Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.

Tersangka RHI ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1. Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, maka lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri pada Rutan KPK Kav C1.

RHI telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2021. Dalam perkara ini, KPK juga teleh menetapkan 4 tersangka lainnya yaitu YRC (Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya), AR (Wakil Direktur PT AP), TA (Direktur PT AP), dan Korporasi PT AP.

Atas perbuatannya, RHI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(DAF/rilis)

Baca Juga: Sambut HUT Kemerdekaan, Pegadaian Gelar Promo untuk Guru dan ASN

Baca Juga: Usai Telkom Alihkan 798 Menara, Mitratel Kukuhkan Diri Sebagai Perusahaan Menara Telekomunikasi Terbesar di Indonesia

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Masuki Uji Praklinik pada Monyet

Comments are closed.