Ancam Perusahaan Batu Bara yang Langgar DMO, Ini Kata Jokowi!
BusinessNews Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan PT PLN (Persero) untuk mencari solusi mengenai defisit pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN.
“Soal pasokan batu bara, saya perintahkan kepada kementerian ESDM dan kementerian BUMN, dan PLN agar segera mencari solusi terbaik untuk kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” ungkap Jokowi, Senin (03/01).
Jokowi mengatakan telah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ketentuan tersebut mutlak dan tak boleh dilanggar.
“Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apa pun,” ujar dia.
Selain itu, Jokowi juga mengingatkan bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Baca Juga : Jokowi Bukan Hanya Larang Ekspor Bauksit di 2022, Tapi ini Juga!
“Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tetapi juga pencabutan izin usaha,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sedang mengalami defisit pasokan batu bara. Kondisi ini membuat aliran listrik untuk 10 juta pelanggan PLN terancam padam.
Sementara itu, Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM, Ridwan Jamaludin, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi. Namun, dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah, hingga 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen.
“Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas,” ucap Ridwan dalam keterangan resmi ESDM, Sabtu,(01/01).
Baca Juga : Gunakan Produk Lokal Ketenagalistrikan, PLN Rogoh Kocek Fantastis!
Pernyataan tersebut disampaikan Ridwan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pemenuhan Batu Bara dengan pengusaha. Sosialisasi digelar usai ESDM resmi menerbitkan larangan ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2022. (TN)
Comments are closed.