NCC 2024

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Jakarta, BusinessNews IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan restrukturisasi kredit senilai Rp 779 triliun pada Juli lalu. Adapun restrukturisasi kredit tersebut dilakukan oleh 101 bank bagi 5,1 juta debitur baik sektor UMKM maupun Non UMKM.

Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menuturkan bahwa puncak restrukturisasi perbankan terjadi pada 2 November tahun lalu.

“72 persen atau 3,6 juta debitur yang menerima restrukturisasi adalah UMKM, meskipun secara nominal baki debetnya lebih rendah. Pada Juli 2021, baki debet restrukturisasi sektor UMKM sebesar Rp 285 triliun dan non-UMKM sebesar Rp 494 triliun.” Terangnya secara tertulis, dikutip dari Republika, Rabu (8/9).

Baca juga: Gerak Cepat, OJK Akan Segera Rilis Panduan Siber Perbankan Nasional

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa berdasarkan catatannya, pada November 2020 nilainya lebih besar. Ada 101 bank yang melakukan restrukturisasi. Restrukturisasi diberikan pada 7,55 juta debitur dengan outstanding kredit mencapai Rp 914 triliun.

Dalam keterangan sebelumnya, Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan alasan OJK untuk memutuskan memperpanjang restrukturisasi kredit. Langkah ini, kata dia, dilakukan demi menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, agar turut menjaga stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

Bas juga: Dukung Memajukan Pelaku Usaha, BI Cabut Aturan Rasio UMKM Melalui RPIM

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid 19. Maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023.” Jelasnya. (W/ZA)

Comments are closed.