NCC 2024

Aercap Hentikan Gugatan Pailit Terhadap Garuda Indonesia

Jakarta, BusinessNews IndonesiaAercap Ireland Limited (Aercap), perusahaan penyewaan dan penjualan pesawat, setuju untuk menghentikan gugatan pailit terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA).

Rahmat Hanafi, Direktur Teknik Garuda Indonesia, mengungkapkan bahwa kedua pihak telah menandatangani kesepakatan Global Side Letter Agreement pada 28 Juli 2021 lalu. Melalui perjanjian tersebut, Aercap menyatakan setuju untuk menghentikan gugatan pailit terhadap Garuda Indonesia.

“Aercap setuju menghentikan gugatan pailit terhadap perseroan di Supreme Court di New South Wales pada 21 Juni 2021.”. Ungkapnya dalam laporan untuk Bursa Efek Indonesia, dikutip dari Bisnis (31/7).

Baca juga: Ditengah Pandemi, Garuda Raih “5-Star Covid-19 Airline Safety Rating”dari Skytrax

Di samping itu, Rahmat menuturkan bahwa Garuda turut menyepakati untuk menerbangkan dan merelokasi 9 pesawat B737 800NG yang disewa ke lokasi yang telah disetujui.

Selain itu, sesuai kesepakatan, kata dia, manajemen Garuda akan memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan tetap berlangsung dengan normal. Garuda berkomitmen untuk mengoptimalkan layanan demi memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun angkutan kargo.

“Garuda turut memastikan bahwa tindak lanjut kesepakatan dengan Aercep mengedepankan prinsip Good Corporate Governance.” Jelasnya menambahkan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2020 lalu. Ketika itu, Aercep mengajukan gugatan ke Pengadilan London terkait pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan oleh Garuda Indonesia .

Baca juga: Lakukan Efisiensi, Garuda Turunkan Sewa Pesawat hingga 30 Persen

Namun, Garuda menyatakan telah beberapa kali melakukan negosiasi dengan Aercap agar menyelesaikan permasalahan secara damai. (W/ZA)

Comments are closed.