Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta kepala daerah mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Permintaan tersebut dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

“Gubernur, Bupati dan Wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial  serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.” Dikutip dari instruksi mendagri (3/7).

Dalam instruksi juga disebutkan bahwa ketika terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos dapat dilakukan rasionalisasi. Selain rasionalisasi maka dapat juga dilakukan realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang  prioritas pada anggaran bansos serta jaring pengaman sosial.

Cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan itu berpedoman pada Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Mendagri Nomor 39 Tahun 2020.

Mengani percepatan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD), maka bupati/wali kota melakukan percepatan evaluasi APBDesa. Evaluasi itu dilakukan bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa. Lalu melakukan pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, kepala desa melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kepala daerah melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. (W/ZA)

Comments are closed.