NCC 2024

BPKH Siap Kembalikan Dana Calon Haji

Jakarta, BusinessNews Indonesia Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan siap mengembalikan dana bagi calon jamaah karena pembatalan haji 2021. Hal ini menyusul adanya tudingan bahwa dana haji telah habis dipakai pemerintah.

“Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan. Karena ini uangnya jamaah kami harus layani.” Tegas Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, dikutip dari Republika (8/6).

Meski demikian, ia turut mengingatkan bagi calon jamaah haji yang menarik dana hajinya akan kehilangan antrean pemberangkatan haji.

“Kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya.” imbuhnya.

Baca juga: Belajar Tatap Muka dimulai Juli, Satgas Minta Sekolah Lakukan Persiapan

Di sisi lain, Anggito turut mengatakan bahwa ada sejumlah calon jamaah haji yang menarik dananya, namun masih dalam tahap wajar.

“Tidak ada tumpukan penarikan dana. Jamaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 jamaah. Kemudian yang membatalkan itu kira-kira 600-an jamaah, angka terus bergerak, jadi kurang lebih 0,3 persen. Jadi relatif masih terkelola dengan baik.” Kata dia menerangkan.

Meski demikian, Ia mengimbau calon jamaah haji tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk BPKH.

“Kami mengelola dengan baik. Dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account.” paparnya.

Anggito turut mengungkapkan bahwa hampir setengah biaya pemberangkatan haji merupakan subsidi dari BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jamaah haji. Ia turut mengatakan bahwa rata-rata biaya pemberangkatan haji adalah Rp 70 juta. Namun, jamaah hanya membayar sebesar Rp 35 juta.

Baca juga: Porang dan Sarang Burung Walet Jadi Komoditas Super Prioritas Ekspor

“BPKH itu diberikan amanah untuk mensubsidi, mencarikan dana untuk mensubsidi biaya riil jamaah haji waktu berangkat. Seperti banyak diketahui bahwa biaya riil Haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu Rp70 juta. Jadi sisanya itu memang harus dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH.” Terangnya. (W/ZA)

Comments are closed.