KPK Akan Cek Surat yang beredar Terkait Pemberhentian Anggotanya
Jakarta, BusinessNews Indonesia – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membantah surat yang beredar di masyarakat. Surat tersebut berisi keputusan pimpinan KPK terhadap 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ia mengatakan, bahwa kebenaran surat tersebut harus dicek dahulu. Karena belum tentu pihaknya yang mengeluarkan.
“Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut.” kata dia, dikutip pada Minggu (9/5).
Ia turut menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut di tengah upaya untuk menyelesaikan pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia turut meminta agar semua pihak untuk berpedoman pada informasi yang dibagikan secara resmi.
“Kami mengingatkan agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK. Baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK.” tegasnya.
Baca juga: Pegadaian Gandeng Investree Perluas Jangkauan Pasar
Berdasarkan potongan surat yang beredar itu pimpinan KPK meminta pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam TWK untuk menyerahkan tugas kepada atasan. Surat itu juga sudah ditandatangai Ketua KPK, Firli Bahuri.
Diketahui bersama bahwasanya sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lulus TWK dari total 1.351 pegawai KPK. Pegawai yang tidak lulus diantaranya penyidik senior Novel Baswedan, sejumlah kepala satuan tugas, pengurus inti wadah pegawai KPK serta sejumlah pegawai lainnya.
Tes wawasan kebangsaan tersebut menyulut polemik karena memuat soal yang dianggap tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Beberapa diantaranya yakni seputar FPI, Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga hak LGBT. (W/ZA)
Baca juga: Erick Thohir Resmikan PT Pertamina International Shipping sebagai Subholding Shipping Pertamina
Comments are closed.