NCC 2024

Masyarakat Utang Pinjol Capai Rp 19 Triliun

Jakarta, BusinessNews Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang masyarakat pada pinjaman online (Pinjol) mencapai Rp 19 triliun per Maret 2021. Angka tersebut tumbuh sebesar 28,7 persen dibandingkan waktu yang sama tahun lalu.

Enrico Harianto, Kepala Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan OJK, menuturkan bahwa hal tersebut membuat pemerintah mempertimbangkan perubahan resktrukturisasu kredit.

Ketentuan tersebut mengenai perubahan ketentuan restrukturisasi kredit pada lembaga jasa keuangan non bank dalam POJK nomor 58 tahun 2020. Salah satunya adalah memasukkan fintech peer to peer lending sebagai lembaga jasa keuangan yang kreditnya dapat direstrukturisasi.

“Selain perpanjangan jangka waktu restrukturisasi di perbankan, kita juga melakukan hal yang sama pada IKNB, kita masukkan juga penambahan subjek pada fintech.” Kata dia, dikutip Kamis (6/5).

Tercatat, tahun lalu penyaluran pinjaman online sebesar Rp 155,9 triliun, tumbuh 91,3 persen (yoy) dibandingkan 2019 yang hanya Rp 81,49 triliun. Sementara itu, outstanding pinjaman P2P lending tumbuh 16,43 persen yoy dari Rp 13,14 triliun pada 2019 menjadi Rp 15,31 triliun pada 2020.

Tercatat, sedikitnya ada sebanyak 43,56 juta rekening yang menerima peminjam. Jumlah tersebut naik 134,59 persen (yoy) dibanding jumlah rekening penerima 2019 sebanyak 18,56 juta entitas.

Baca juga: Siapkan Kas Rp. 36,7 Triliun, BRI Tetap Layani Masyarakat Selama Libur Lebaran

Pertumbuhan kinerja pinjol, kata dia, sejalan dengan pertambahan jumlah rekening pemberi pinjaman yang tumbuh 18,32 persen (yoy) menjadi 716.963 entitas. Jumlah tersebut tercatat meningkat dari posisi 2019 yang berjumlah 605.935 entitas.

Sementara itu, tingkat pinjaman bermasalah berada pada level 4,78 persen pada Desember 2020. Angka tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan 2019 yang berada pada posisi 3,65 persen. Meski demikian, posisi itu dinilai lebih baik dibanding November 2020 yang berada di level 7,18 persen. (W/ZA)

Baca juga: irjen Pajak Catat Kenaikan Pelapor Pajak Hingga 13,3 Persen

Comments are closed.